Persisinews.com | KUBU RAYA – 6 Agustus 2025 | Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai dugaan pelaksanaan proyek jalan lingkungan di Gang 2000, RT 032, Desa Pal 9, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, yang menyebut CV Arbilindo Arung Jaya sebagai pelaksana pekerjaan yang diduga tidak profesional dan menurunkan kualitas pekerjaan, kami dari pihak pelaksana menyampaikan klarifikasi dan bantahan resmi terhadap informasi sebuah Media online yang diterbitkan pada tanggal (5 Agustus 2025).

Direktur CV Arbilindo Arung Jaya, HBB, menegaskan bahwa seluruh tahapan pekerjaan telah dilakukan berdasarkan kontrak kerja, petunjuk teknis (juknis), dan spesifikasi teknis yang ditentukan oleh pihak pemberi kerja, dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kalimantan Barat.

“Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang cenderung menyudutkan dan menyebarkan informasi yang tidak berdasarkan pada data yang objektif dan terverifikasi. Proyek ini kami kerjakan berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanggung jawab teknis, dan akuntabilitas anggaran,” ujar HBB dalam pernyataan tertulisnya.

Terkait tudingan penggunaan material aspal yang tidak sesuai standar atau disebut “aspal goreng”, HBB menegaskan bahwa seluruh material konstruksi telah melalui proses uji laboratorium dan pengawasan dari konsultan pengawas independen. Tidak ada material yang digunakan di luar spesifikasi kontrak.

“Kami menggunakan material dari sumber resmi dan telah mendapatkan persetujuan teknis dari pihak pengawas. Jika ditemukan kerusakan atau genangan air, hal itu belum tentu akibat mutu, bisa juga karena faktor lingkungan, drainase kawasan, atau aktivitas kendaraan berat setelah pekerjaan,” jelas HBB.

HBB juga secara tegas membantah tudingan bahwa proyek ini mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum. Menurutnya, pernyataan seperti itu sangat serius dan harus didasarkan pada fakta hukum, bukan opini sepihak.

“Jika ada yang menyebut pekerjaan ini sebagai pelanggaran hukum, kami minta disertakan bukti teknis dan hukum. Jangan hanya berdasarkan asumsi atau framing opini yang berbahaya bagi reputasi pihak pelaksana maupun instansi,” ujarnya.

Pihak CV Arbilindo Arung Jaya juga mengklarifikasi bahwa dalam pelaksanaan proyek, pihaknya tidak pernah memberikan setoran atau gratifikasi kepada oknum manapun untuk pengambilan kontrak sebagaimana disebutkan dalam tuduhan sistem “setor dua juta per kontrak”. Jika ada praktik seperti itu, HBB meminta agar aparat penegak hukum segera mengusutnya secara tuntas, namun jangan menggeneralisasi seluruh pelaksana proyek sebagai bagian dari praktik tersebut.

“Kami mendukung penuh penegakan hukum terhadap oknum-oknum yang bermain, namun kami menolak keras jika perusahaan kami diseret tanpa dasar ke dalam tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegas HBB.

CV Arbilindo Arung Jaya menyatakan komitmennya terhadap transparansi, kualitas pekerjaan, dan tanggung jawab sosial. Perusahaan terbuka untuk dilakukan audit teknis oleh pihak manapun, termasuk lembaga independen atau aparat penegak hukum.

“Kami tidak menutup diri. Silakan audit atau uji lapangan dilakukan dengan metode yang sah, bukan dengan opini visual tanpa dasar ilmiah. Kami siap mempertanggungjawabkan setiap tahap pekerjaan,” tutur HBB.

Sebagai bentuk itikad baik, CV Arbilindo Arung Jaya juga mengundang pihak-pihak terkait, termasuk LSM, jurnalis, dan auditor, untuk berdialog langsung atau melihat dokumen proyek yang sah, agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang bisa mencederai prinsip keadilan dan profesionalisme.

CV Arbilindo Arung Jaya menyayangkan framing negatif yang terbangun melalui narasi pemberitaan yang tidak seimbang dan tidak memenuhi asas verifikasi. Sebagai pelaksana yang bekerja berdasarkan kontrak dan prosedur pemerintah, perusahaan menilai pentingnya menjaga marwah kerja profesional, dan mendorong agar penegakan hukum berjalan objektif, berdasarkan bukti, bukan opini atau tekanan kelompok tertentu.

Jika pemberitaan yang tidak berdasar ini terus berlanjut dan merusak citra perusahaan secara sepihak, CV Arbilindo Arung Jaya tengah mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan KUHP Pasal 310-311 tentang Pencemaran Nama Baik.

 

 

Sumber : Pihak Pelaksana Proyek (HBB)
Red/Kalbar*