Kubu Raya, Kalimantan Barat — Selasa 04 November 2025 | Proyek Rehabilitasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 pada SMP Negeri 12 Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, menjadi sorotan publik setelah terungkap adanya dugaan kejanggalan dalam proses pelaksanaan kegiatan yang menggunakan dana pemerintah pusat (APBN).

 

Program rehabilitasi satuan pendidikan tersebut mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2.124.000.000,- (Dua Miliar Seratus Dua Puluh Empat Juta Rupiah), dengan mekanisme pelaksanaan 120 hari kalender. Berdasarkan dokumen pelaksanaan, proyek ini dikelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2S) SMP Negeri 12 Sungai Ambawang selaku penanggung jawab kegiatan sesuai dengan ketentuan bantuan rehabilitasi sekolah tahun anggaran 2025.

 

Namun, hasil investigasi tim awak media menemukan dugaan pelanggaran prosedur yang bertentangan dengan aturan resmi pemerintah. Fakta di lapangan menunjukkan pekerjaan tidak dikelola oleh pihak sekolah, melainkan diborongkan kepada pihak ketiga (kontraktor).

 

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala SMP Negeri 12 Sungai Ambawang tidak memberikan penjelasan detail mengenai pelaksanaan proyek. Ia hanya mengarahkan agar pertanyaan langsung ditujukan kepada pihak pelaksana proyek.

 

“Langsung konfirmasi ke pihak pelaksananya saja,”

— ucap Kepala Sekolah SMP Negeri 12 Sungai Ambawang singkat melalui pesan WhatsApp.

 

Sebelumnya, seorang guru di sekolah tersebut mengakui bahwa pelaksanaan rehabilitasi sepenuhnya dikerjakan oleh pihak ketiga (diborongkan), bukan oleh panitia pembangunan sekolah. Padahal, peraturan pemerintah telah mengatur bahwa rehabilitasi sekolah yang bersumber dari APBN harus dikelola secara swakelola oleh panitia pembangunan sekolah, bukan melalui sistem pemborongan.

 

Jika benar pekerjaan tersebut dipihakketigakan, maka hal ini berpotensi menabrak sejumlah regulasi, di antaranya:

 

Regulasi yang Berpotensi Dilanggar

1. Permendikbud No. 14 Tahun 2020

 

Pasal 11 ayat (1) dan (2): Dana bantuan pemerintah dikelola oleh sekolah melalui Panitia Pembangunan Sekolah.

 

Pasal 22 huruf (a): Dilarang memindahtangankan atau memborongkan pekerjaan kepada pihak ketiga.

 

2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

 

Sekolah wajib menyampaikan informasi mengenai penggunaan anggaran kepada publik.

 

3. UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi

 

Pasal 3 dan Pasal 7: Penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara dapat dipidana.

 

Besarnya nilai anggaran membuat masyarakat sekitar meminta keterbukaan dan pengawasan yang kuat. Seorang warga yang mengetahui aktivitas proyek menyampaikan bahwa penggunaan dana tersebut harus diawasi agar tidak berpotensi merugikan negara.

 

“Dengan anggaran sebesar ini, harus transparan. Kami minta instansi terkait turun melakukan audit menyeluruh,”

— ujar warga yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.

 

Dalam skema rehabilitasi satuan pendidikan, jika pengelolaan dana dilakukan di luar prosedur dan dilakukan oleh pihak ketiga tanpa dasar yang sah, maka timbul risiko:

markup anggaran,

pekerjaan berkualitas rendah,

 

Jika ditemukan penyimpangan penggunaan dana, maka sekolah dan pihak pelaksana dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

 

Awak media masih menunggu tanggapan resmi dari:

Kepala Sekolah SMP Negeri 12 Sungai Ambawang,

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya,Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Berita ini akan diperbarui setelah konfirmasi resmi diterima.

 

 

Sumber : Tim Investigasi awak media

Red/Tim*