Persisinews.com|Pontianak – Masyarakat Kabupaten Kayong Utara mengadukan dugaan pelanggaran oleh PT Kalimantan Agro Pusaka (PT KAP) ke Polda Kalbar. Perusahaan tersebut diduga membuka dan mengelola lahan dalam skala besar—diperkirakan lebih dari 5.000 hektare—tanpa izin Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.(Jumat, 27 Juni 2025)
Abdul Khaliq, perwakilan masyarakat Kayong Utara, menegaskan bahwa laporan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian warga terhadap kepastian hukum dan keadilan agraria di daerah mereka.
“Saya tidak mencari sensasi atau menyerang pihak tertentu. Ini murni bentuk kepedulian terhadap masa depan tata kelola lahan di daerah kita,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang beredar dan hasil pengamatan di lapangan, PT KAP diduga telah mengelola ribuan hektare lahan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Berdasarkan pengamatan, perusahaan ini membuka lahan lebih dari 5.000 hektare tanpa HGU yang sah,” sambungnya.
Abdul Khaliq menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan kepada Polda Kalbar untuk melakukan klarifikasi dan penyelidikan terhadap dugaan tersebut.
“Yang menjadi perhatian kami, sebagian besar lahan itu berdasarkan SK Gubernur Kalbar tahun 1986 merupakan kawasan cadangan transmigrasi. Artinya, lahan tersebut seharusnya disiapkan untuk kebutuhan rakyat, bukan diklaim atau dikelola tanpa kepastian hukum,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat tidak ingin terjadi tumpang tindih penguasaan atau pengalihan fungsi lahan yang bertentangan dengan tata ruang dan peruntukannya.
Meski demikian, Abdul Khaliq menegaskan bahwa pihaknya tidak menyimpulkan PT KAP bersalah. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk membuktikan.
“Justru laporan ini sebagai langkah mencegah fitnah. Supaya tidak berkembang praduga tanpa dasar. Biarlah proses hukum yang membuktikan,” terangnya.
Ia berharap proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan imparsial agar kepercayaan masyarakat terhadap hukum tetap terjaga.
“Kalau tidak ada pelanggaran, kita akan lega. Tapi kalau ada, harus ditindak sesuai hukum. Jangan sampai muncul kesan hukum bisa ditawar,” imbuhnya.
“Masyarakat punya hak untuk tahu dan memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara benar. Ini bukan soal pribadi atau kelompok, tapi menyangkut masa depan tata ruang, keadilan, dan lingkungan,” tutupnya.







