KANNI Kalbar Dukung Langkah Kejati Ajukan Kasasi: “Putusan Bebas Paulus Andy Mursalim Harus Diusut, Publik Jangan Dibiarkan Bingung”

PERSISINews.Com—Pontianak — 22 Oktober 2025 Kalimantan Barat Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat yang membebaskan Paulus Andy Mursalim (PAM) dari segala dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar memicu gelombang reaksi publik yang luas.

Kasus yang semula dianggap sebagai bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak korupsi di sektor perbankan daerah itu kini justru menimbulkan tanda tanya besar: ada apa dengan hakim PT Kalbar?

Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Provinsi Kalimantan Barat, Hoesnan , secara tegas menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar untuk menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Menurutnya, langkah kasasi tersebut bukan hanya hak hukum Kejaksaan, tetapi juga kewajiban moral untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas penegakan hukum di Kalimantan Barat.

> “Kami di KANNI Kalbar mendukung sepenuhnya langkah Kejati untuk kasasi. Jangan biarkan putusan bebas ini menjadi preseden buruk di tengah semangat pemberantasan korupsi. Publik berhak tahu mengapa seorang terdakwa korupsi bernilai miliaran bisa bebas murni di tingkat banding,” tegas Hoesnan.

Putusan yang Mengguncang Rasa Keadilan

Perubahan status dari terbukti bersalah di Pengadilan Tipikor Pontianak menjadi bebas murni di Pengadilan Tinggi Kalbar dinilai sangat janggal dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Menurut Hoesnan, hakim banding memang memiliki kewenangan untuk menilai kembali fakta hukum, namun jika hasilnya bertolak belakang secara ekstrem, maka publik layak mempertanyakan motif dan dasar pertimbangan di balik putusan tersebut.

> “Hukum harus bisa dibaca dengan akal sehat. Jika pada tingkat pertama semua unsur terbukti, lalu di tingkat banding semuanya lenyap tanpa argumentasi publik yang jelas — di mana letak keadilannya?” ujarnya tajam.

“Jangan sampai rakyat menilai peradilan kita sudah kehilangan arah. Hakim bukan dewa yang tak bisa dikritik, mereka penegak keadilan yang harus transparan dalam logika hukumnya.”

Hoesnan menilai bahwa transparansi pertimbangan hukum (ratio decidendi) dari majelis hakim PT Kalbar menjadi kebutuhan mendesak, agar publik tidak hanya disodori amar putusan tanpa mengetahui dasar yuridis dan fakta hukum yang dipertimbangkan.

Desakan Keterbukaan dan Pengawasan Etika

KANNI Kalbar mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan pemeriksaan etik dan telaah khusus terhadap proses banding perkara ini.

Menurut Hoesnan, langkah itu penting untuk memastikan tidak ada potensi pelanggaran integritas, konflik kepentingan, atau tekanan eksternal yang mempengaruhi keputusan majelis hakim.

> “Kami menghormati independensi hakim, tapi independensi bukan berarti kebal dari pengawasan publik. Hakim harus bersih, tapi juga harus tampak bersih. Jika kepercayaan publik hilang, maka runtuhlah sendi negara hukum,” katanya.

KANNI Kalbar juga mengingatkan bahwa keputusan Pengadilan Tinggi ini bukan sekadar persoalan individu, tetapi menyangkut marwah keadilan dan moral institusi hukum di Kalimantan Barat.

Publik, kata Hoesnan, sudah jenuh melihat praktik hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Dorongan untuk Kejati Kalbar

Dalam pernyataannya, Hoesnan memberikan dukungan penuh dan moral kepada Kejati Kalbar untuk tidak gentar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Ia menegaskan bahwa langkah kasasi bukan semata upaya hukum formal, tetapi juga perjuangan mempertahankan wibawa negara di mata rakyat.

> “Kejati Kalbar tidak boleh mundur. Kasasi adalah jalan untuk membuktikan bahwa hukum masih punya keberanian melawan kepentingan besar. Keadilan tidak boleh tunduk pada jabatan, kekuasaan, atau uang,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa KANNI siap mengawal proses kasasi hingga tuntas, baik melalui pengawasan publik, advokasi media, maupun koordinasi dengan lembaga penegak hukum pusat.

Pesan Moral untuk Hakim dan Aparat Penegak Hukum

Dalam penutup pernyataannya, Hoesnan menegaskan bahwa hakim adalah benteng terakhir keadilan. Jika benteng itu mulai rapuh oleh kepentingan, maka seluruh sistem hukum akan kehilangan makna.

> “Kami tidak menuduh siapa pun. Kami hanya mengingatkan: ketika rakyat mulai kehilangan percaya pada pengadilan, maka keadilan mati pelan-pelan. Hukum bukan alat untuk membungkam, tetapi untuk menerangi. Dan jika terang itu padam, bangsa ini akan berjalan dalam gelap,” ujarnya penuh makna.

Tentang KANNI Kalbar

Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kalimantan Barat adalah lembaga independen yang fokus pada pengawasan etika hukum, advokasi keadilan, dan perlindungan hak publik terhadap praktik penyalahgunaan kekuasaan dalam penegakan hukum.

Tim : Editor