Masyarakat Batang Suhaid, Koperasi Merah Putih & Asosiasi Penambang Rakyat bahtah keras tuduhan media tipikorinvestigasiNews id

PERSISINews.Com—Kaouas Hulu 28 September 2025 Kalimantan Barat , Kami menyatakan bantahan keras terhadap pemberitaan tipikorinvestigasinews.id yang penuh fitnah, tidak profesional, dan menyesatkan publik terkait tuduhan adanya pungutan liar (pungli) di wilayah Batang Suhaid.

1. Fitnah Murahan yang Menyesatkan

Pemberitaan tipikorinvestigasinews.id menyebut adanya setoran ilegal hingga ratusan juta rupiah per minggu. Tuduhan ini fitnah murahan tanpa dasar bukti, hanya mengandalkan sensasi untuk menjatuhkan perjuangan masyarakat penambang. Faktanya, tidak ada pungli di Batang Suhaid. Yang ada hanyalah proses legalisasi tambang rakyat sesuai aturan negara.

2. Bertentangan dengan Amanat Presiden RI

Langkah masyarakat penambang Batang Suhaid didasarkan pada amanat Presiden RI Bapak Prabowo Subianto, yang menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam wajib sesuai UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) dan (2) demi kemakmuran rakyat. Tuduhan media tersebut bukan saja menyerang masyarakat penambang, tapi juga menentang amanat konstitusi dan arahan Presiden Republik Indonesia.

3. Sesuai Regulasi Kementerian ESDM

Proses yang berjalan sekarang adalah pembentukan kelompok penambang rakyat menuju Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berdasarkan Kementerian ESDM Pasal 3 Tahun 2020. Masyarakat bersama Koperasi Merah Putih melakukan pendataan dan pembinaan, memastikan aktivitas penambangan berjalan dengan prinsip ramah lingkungan dan berkeadilan untuk kesejahteraan rakyat.

4. Koperasi Merah Putih Jadi Sasaran Fitnah

Penyeretan nama Koperasi Merah Putih (KMP) dalam isu pungli adalah bentuk pencemaran nama baik. KMP berdiri untuk memperjuangkan jalur legal, mengorganisir penambang agar terarah, dan mengawal keseimbangan lingkungan. Tuduhan keterlibatan KMP dalam setoran ilegal adalah propaganda kotor yang menghina kerja keras kami.

5. Media Tipikorinvestigasinews.id Tidak Profesional

Alih-alih menjalankan fungsi pers, media ini justru tampil sebagai alat propaganda gelap, menebar stigma, dan berperan sebagai “pahlawan kesiangan” yang mencari sensasi dengan mengorbankan kebenaran. Sikap seperti ini jelas anti terhadap legalisasi tambang rakyat, anti terhadap UUD 1945, dan anti terhadap kebijakan Presiden RI.

6. Tuntutan Tegas

Kami menuntut tipikorinvestigasinews.id

Segera mencabut berita fitnah tersebut.

Memuat hak jawab kami secara utuh.

Menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada masyarakat Batang Suhaid, Koperasi Merah Putih, dan asosiasi penambang rakyat.

Penutup

Kami tegaskan kembali: tidak ada pungli di Batang Suhaid. Yang ada adalah perjuangan legalisasi penambang rakyat untuk kepastian hukum, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan rakyat.

Berita fitnah tipikorinvestigasinews.id adalah bukti nyata bahwa masih ada pihak-pihak yang takut terhadap kemandirian rakyat dan sengaja menghalangi amanat konstitusi.

Tim : investigasi