Persisinews.com | PONTIANAK – Proyek pemeliharaan berkala jalan di ruas Jalan Nirbaya dan Jalan Harapan Jaya, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan tajam publik. Dugaan penyimpangan standar teknis pelaksanaan pekerjaan konstruksi jalan memicu keresahan warga dan pengguna jalan akibat kondisi permukaan yang membahayakan.
Berdasarkan pantauan Tim Investigasi Awak Media pada Jumat(18/9/2026), progres pengaspalan di lokasi tersebut terlihat belum rampung dan hanya mencakup separuh badan jalan. Namun, kejanggalan mencuat pada hari berikutnya, Sabtu (19/9/2026). Tim menemukan sepanjang kurang lebih 200 meter ruas jalan telah dilapisi bahan perekat (prime coat atau tack coat), namun lapisan aspal beton (Asphalt Concrete/Wearing Course) tidak segera diaplikasikan hingga sore hari.
“Dalam terminologi teknik sipil, cairan hitam yang ditaburkan itu sejatinya adalah Tack Coat (lapis resap ikat) yang berfungsi merekatkan lapisan aspal baru dengan lama. Penggunaannya memiliki batas waktu kritis; jika dibiarkan terbuka terlalu lama tanpa timbunan aspal, fungsinya hilang dan justru menjadi limbah lengket yang berbahaya,” jelas sumber teknis yang dimintai keterangan secara terpisah.
Kondisi ini berdampak langsung pada masyarakat. Sejumlah pengendara sepeda motor melaporkan ban kendaraan mereka rusak dan lengket permanen setelah melewati area tersebut. Pejalan kaki juga mengeluhkan kesulitan melintas karena sepatu menempel pada permukaan jalan. Parahnya, minimnya pemasangan rambu peringatan proyek (traffic sign) atau barikade membuat pengguna jalan tidak mendapat antisipasi dini, meningkatkan risiko kecelakaan.
Warga Tuntut Pemeriksaan Ketat Terhadap CV. Indokonstruksi Perkasa
Menyikapi kondisi tersebut, warga setempat menyuarakan ketidakpuasan dan mendesak agar pihak pelaksana proyek, yaitu CV. Indokonstruksi Perkasa, segera dilakukan pemeriksaan dan pengecekan menyeluruh oleh instansi berwenang.
“Kami menuntut agar CV. Indokonstruksi Perkasa segera diperiksa dan dicek kinerjanya di lapangan. Jangan sampai uang rakyat terbuang sia-sia dan kami yang jadi korban kelalaiannya,” ungkap salah satu warga yang ditemui di lokasi kejadian.
Tuntutan warga ini didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap standar prosedur operasional dalam pekerjaan jalan. Merujuk pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018, khususnya pada bab mengenai Lapis Resap Ikat (Tack Coat), penerapan bahan ini harus diikuti segera oleh penghamparan lapis aspal selambat-lambatnya dalam waktu 24 jam atau sesuai rekomendasi produsen untuk mencegah kontaminasi dan kehilangan daya rekat.
Selain itu, kelalaian pemasangan rambu keselamatan kerja berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 40 yang mewajibkan penyedia jasa konstruksi untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan standar teknis, mutu, dan keselamatan kerja. Kelalaian dalam memberikan peringatan kepada pengguna jalan juga dapat dikategorikan sebagai wanprestasi terhadap kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah yang mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dimana penyedia wajib menjamin keselamatan dan ketertiban umum selama masa pelaksanaan.
Proyek senilai Rp5.351.216.123,00 ini dilaksanakan oleh CV. Indokonstruksi Perkasa dengan sumber dana APBD Kota Pontianak dan dijadwalkan selesai dalam 120 hari kalender sejak kontrak ditandatangani pada 19 Agustus 2026.
Saat Tim Investigasi berupaya mengonfirmasi pihak pelaksana di lapangan terkait alasan penundaan pengaspalan pasca-penyemprotan tack coat, tidak ditemukan perwakilan CV. Indokonstruksi Perkasa maupun pengawas lapangan yang dapat memberikan klarifikasi.
Menyikapi hal ini, awak media bersama warga mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Pontianak beserta Inspektorat Daerah untuk segera turun ke lokasi guna melakukan audit mendadak (spot check). Publik menuntut transparansi apakah kelambatan ini murni faktor teknis atau indikasi pengurangan spesifikasi material demi keuntungan tertentu, serta meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami pengguna jalan.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi resmi dari pihak DPUPR Kota Pontianak terkait tindak lanjut perbaikan kondisi jalan dan evaluasi kinerja CV. Indokonstruksi Perkasa masih terus diupayakan oleh Tim Investigasi.
(Redaksi/Tim Intivigasi)







