Dua Tahun Kasus Kekerasan Ponpes Al-Jihad, Restitusi Tak Juga Dibayar, Trauma Anak Kian Dalam

PERSISINews Com —Pontianak 16 Agustus 2025 Kalimantan Barat  Keadilan yang seharusnya menjadi sandaran bagi korban kekerasan anak kembali dipertanyakan. Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pontianak yang telah menjatuhkan restitusi sebesar Rp126.650.000,00 kepada dua pelaku kekerasan di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Jihad, hingga kini tak kunjung direalisasikan.

Fadhil Sya’bani Fahrizal Alfarisi (14), santri yang menjadi korban pemukulan, masih terus dihantui trauma. Orang tuanya pun menjerit, menuding hukum di Indonesia hanya berhenti di atas kertas tanpa pernah benar-benar melindungi korban.

Dua Tahun Kasus Bergulir

Peristiwa pemukulan yang menimpa Fadhil terjadi pada Hari Minggu, 20 Agustus 2023 di lingkungan Ponpes Al-Jihad. Kini, pada 20 Agustus 2025, kasus ini sudah genap dua tahun bergulir. Namun, alih-alih tuntas, eksekusi restitusi bagi korban masih macet tanpa kepastian.

“Bayangkan, sudah dua tahun anak kami menanggung trauma, tapi haknya untuk mendapat pemulihan lewat restitusi tidak juga dijalankan. Ini benar-benar menunjukkan bahwa hukum hanya berhenti di atas kertas,” ujar Hermisah, ibu korban, dengan nada getir.

Momentum dua tahun ini menjadi tamparan keras bagi negara, kejaksaan, dan pihak pesantren. Alih-alih memberi perlindungan dan pemulihan, mereka justru membiarkan korban terombang-ambing tanpa kepastian.

Timeline Kasus Kekerasan Ponpes Al-Jihad

20 Agustus 2023 — Peristiwa pemukulan terjadi di Ponpes Al-Jihad. Fadhil Sya’bani Fahrizal Alfarisi (14) menjadi korban kekerasan oleh kakak asuh dan sesama santri.

September 2023 – April 2025 — Proses hukum berjalan lamban. Keluarga korban mendesak kepastian hukum dan pemulihan, sementara korban masih menanggung trauma.

Mei 2025 — PN Pontianak memutuskan dua pelaku bersalah. Mereka dijatuhi pidana pelayanan masyarakat 120 jam dalam 3 bulan serta diwajibkan membayar restitusi masing-masing Rp63.325.000,00.

Juni – Agustus 2025 — Restitusi macet. Kejaksaan Negeri Pontianak menerbitkan surat keterangan tidak mampu, tanpa melakukan tracking aset pelaku. LPSK pun dinilai tidak optimal mengawal hak korban.

20 Agustus 2025 — Genap dua tahun kasus berjalan. Korban masih trauma, restitusi belum terealisasi, dan publik menilai negara serta ponpes gagal memberikan perlindungan hukum dan pemulihan korban.

Trauma yang Tak Kunjung Pulih

Hermisah menuturkan kondisi psikologis anaknya masih terguncang berat. “Trauma itu nyata. Anak saya sering ketakutan, tidak berani bergaul, bahkan sulit tidur. Kami berharap restitusi bisa membantu biaya pemulihan medis dan psikologis, tapi sampai sekarang tidak ada realisasi. Apa gunanya putusan kalau tidak dijalankan?” keluhnya.

Putusan Ada, Eksekusi Mandek

Pada Mei 2025 lalu, majelis hakim PN Pontianak menyatakan dua pelaku, Muhammad Irwansyah Frenanda (15) dan Achmad Zakki Ramadhoni (18), bersalah melakukan kekerasan terhadap anak. Mereka dijatuhi pidana pelayanan masyarakat selama 120 jam dalam 3 bulan, serta diwajibkan membayar restitusi masing-masing Rp63.325.000,00.

Namun sejak putusan itu diucapkan, pelaksanaannya macet. Keluarga korban tidak mendapatkan kejelasan, sementara waktu terus berjalan.

Kejaksaan Harus Profesional, memberikan Efek Jera

Sorotan kini tertuju pada Kejaksaan Negeri Pontianak. Sebagai eksekutor putusan pengadilan, kejaksaan dinilai lemah dan tidak profesional. Alih-alih melakukan tracking aset pelaku untuk memastikan restitusi dibayarkan, kejaksaan justru menerbitkan surat keterangan tidak mampu.

Padahal, Pasal 270 KUHAP menyebut tegas:

Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa.”

Dengan demikian, tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk berhenti di tengah jalan. Jika pelaku tidak mampu membayar, seharusnya dilakukan langkah hukum lebih lanjut, termasuk penyitaan dan penelusuran aset.

“Restitusi adalah hak korban, bukan belas kasihan. Itu juga bagian dari efek jera bagi pelaku. Kalau kejaksaan malah membuat alasan tidak mampu tanpa upaya serius, berarti hukum pidana kita kehilangan wibawa,” tegas seorang akademisi hukum pidana Universitas Tanjungpura.

Ponpes Al-Jihad Tak Bisa Lepas Tangan

Publik juga menyoroti tanggung jawab Ponpes Al-Jihad. Kekerasan terjadi di dalam lingkungan pesantren, dilakukan oleh sesama santri dan kakak asuh. “Ponpes tidak bisa cuci tangan. Mereka punya tanggung jawab hukum, bukan sekadar moral. Kalau sampai ada kekerasan di dalam asrama, artinya pengawasan dan perlindungan anak diabaikan,” ujar seorang pemerhati hukum anak di Pontianak.

Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 mengatur dengan jelas:

Pasal 76C: “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”

Pasal 77B: “Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76C dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00.”

Kata “membiarkan” dalam pasal itu berpotensi menjerat lembaga pendidikan apabila terbukti lalai.

Negara dan Lembaga Lalai

Kegagalan eksekusi restitusi ini menelanjangi kelalaian sistemik: mulai dari PN Pontianak, LPSK, hingga Kejaksaan Negeri. Restitusi yang seharusnya menjadi alat pemulihan korban justru menjadi angka mati di atas kertas.

“Restitusi itu hak korban. Kalau negara gagal mengeksekusinya, sama saja negara menelantarkan anak. Jangan sampai hukum hanya kuat menghukum pelaku, tapi lemah melindungi korban,” tegas seorang aktivis perlindungan anak.

Pertanyaan Keadilan

Kini, orang tua korban hanya bisa menunggu dengan rasa kecewa. “Kami tidak menuntut lebih. Kami hanya ingin hak anak kami ditegakkan. Ponpes jangan lepas tanggung jawab, negara jangan hanya pandai bicara. Kalau anak dididik dalam ketakutan, bagaimana masa depan mereka?” pungkas Hermisah.

Dua tahun sudah kasus ini berlalu. Namun, yang tertinggal hanyalah trauma korban, kemarahan keluarga, dan pertanyaan publik: di mana wajah keadilan itu sebenarnya berada?

Tim: Redaksi