Persisinews.com | MEMPAWAH, KALIMANTAN BARAT — 2 NOVEMBER 2026 – Aktivitas pengelolaan semen Portland Cement (PC) merek Tiga Roda di kawasan Wajok, Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, menjadi sorotan setelah muncul laporan masyarakat mengenai dugaan material sisa operasional yang masuk ke perairan Sungai Kapuas.
Berdasarkan informasi yang diterima tim investigasi media bersama Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat, pada Jumat, 30 Oktober 2026, terdapat laporan masyarakat yang terkena material yang diduga berasal dari aktivitas operasional di sekitar fasilitas tersebut. Jenis material dan dampaknya masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan teknis.
Persoalan lain muncul setelah Manajer Lapangan melalui konfirmasi telepon mengakui adanya tindakan pengusiran terhadap pemancing di sekitar lokasi. Menurut penjelasannya, tindakan itu dilakukan karena pihak pengelola khawatir terhadap kemungkinan adanya perompak di kawasan perairan.
Sebelumnya, tim investigasi bersama LPM Kalbar juga telah menemui Afnan, yang disebut sebagai Wakil Manajer, di kantor pengelola. Afnan menyampaikan terima kasih atas informasi yang diberikan dan menyatakan akan meneruskannya kepada pihak atasan.
Tim investigasi meminta DLH Kabupaten Mempawah dan DLH Provinsi Kalimantan Barat melakukan pemeriksaan langsung, termasuk pengambilan sampel air di sekitar lokasi, titik hulu, dan hilir untuk diuji di laboratorium independen.
Secara hukum, dugaan tersebut perlu ditelaah berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah. Pasal 98 dan 99 mengatur tindak pidana pencemaran akibat kesengajaan atau kelalaian apabila unsur dan akibat yang dipersyaratkan terbukti. Sementara Pasal 100 dan 104 juga perlu dikaji apabila ditemukan pelanggaran baku mutu atau dumping limbah tanpa persetujuan yang diwajibkan.
Manajemen pengelola juga diminta memberikan klarifikasi tertulis mengenai dugaan material yang masuk ke sungai, sistem pengendalian debu dan sisa operasional, dokumen persetujuan lingkungan, serta alasan pengusiran masyarakat.
Sungai Kapuas merupakan sumber kehidupan masyarakat, bukan tempat pembuangan material sisa kegiatan usaha. Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, instansi berwenang diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara terbuka kepada publik.
( Tim – Liputan )
Media Investigasi dan Kontrol Sosial Kalimantan Barat.







