Persisinews.com | SINTANG, KALIMANTAN BARAT — Aktivitas yang diduga berkaitan dengan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas, Kabupaten Sintang, menjadi sorotan. Dokumentasi lapangan pada Sabtu (10/10/2026) memperlihatkan banyak lanting atau jek yang berjejer di kawasan perairan, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai aktivitas dan legalitasnya.
Berdasarkan dokumentasi yang diterima redaksi, jumlah lanting diperkirakan mencapai puluhan hingga hampir ratusan unit. Namun, jumlah pasti serta fungsi masing-masing lanting belum terverifikasi melalui pemeriksaan langsung oleh pihak berwenang.
Lokasi pengambilan gambar disertai koordinat 0.090376, 111.511504 dan 0.087832, 111.512319, dengan waktu dokumentasi sekitar pukul 15.59 WIB. Data tersebut dapat menjadi petunjuk awal bagi aparat untuk melakukan pengecekan lapangan, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh lanting digunakan untuk kegiatan PETI.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku resah terhadap keberadaan banyak lanting di kawasan tersebut. Ia meminta aparat memastikan apakah aktivitas pertambangan benar berlangsung dan memiliki izin yang sah.
“Kalau memang ilegal, tindak tegas. Kalau legal, tunjukkan dasar izinnya. Jangan masyarakat dibuat bertanya-tanya,” ujarnya.
Warga juga meminta Kapolda Kalimantan Barat dan Kapolres Sintang memeriksa langsung lokasi tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, penindakan diharapkan tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga menelusuri pemodal, pemilik sarana, operator, serta pihak lain yang terbukti terlibat.
Meski demikian, dugaan adanya pembiaran maupun perlindungan oleh oknum tertentu tidak dapat disimpulkan tanpa bukti dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenai ketentuan hukum pertambangan sesuai unsur pelanggaran yang terbukti. Salah satu ketentuan yang relevan untuk diperiksa ialah Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan tetap memperhatikan perubahan peraturan yang berlaku.
Jika ditemukan dampak terhadap lingkungan, aparat dan instansi berwenang juga perlu menilai penerapan ketentuan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai fakta hasil pemeriksaan.
Dari sisi lingkungan, aktivitas pertambangan di sungai berpotensi menimbulkan gangguan kualitas air, sedimentasi, kerusakan ekosistem, serta risiko bagi masyarakat yang bergantung pada Sungai Kapuas. Besaran dampak di lokasi tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis.
Publik berharap Polda Kalbar, Polres Sintang, Pemerintah Kabupaten Sintang, serta instansi teknis terkait melakukan pemeriksaan lapangan dan menyampaikan hasilnya secara transparan.
Pemeriksaan perlu memastikan fungsi setiap lanting, status perizinan, pihak yang bertanggung jawab, serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum. Jika ditemukan unsur pidana, proses penegakan hukum diharapkan berjalan secara profesional dan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai status legalitas dan hasil pemeriksaan resmi atas aktivitas di lokasi tersebut belum tersedia dalam bahan yang diterima redaksi. Pihak Polda Kalbar, Polres Sintang, dan instansi terkait perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi.
Sungai Kapuas merupakan kepentingan publik. Karena itu, dugaan aktivitas PETI di kawasan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui verifikasi yang objektif, penegakan hukum yang transparan, dan perlindungan lingkungan berdasarkan fakta.
( Tim – Liputan )
Red/Tim*







