Presisinews.com|Merangin, Jambi – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali merenggut korban jiwa. Seorang warga bernama Antok Ireng dilaporkan tewas tertimbun longsor di lokasi tambang ilegal yang beroperasi di kawasan Blok H, Desa Sungai Putih Trans E1, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Insiden tragis ini terjadi pada Rabu, 25 Juni 2025, sekitar pukul 10.30 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban merupakan warga setempat yang tengah melakukan aktivitas penambangan saat tebing setinggi sekitar 10 hingga 20 meter tiba-tiba runtuh, menimbunnya hidup-hidup. Saat berhasil dievakuasi, nyawa korban tidak tertolong.
Tambang ilegal yang menjadi lokasi kejadian diduga berada di atas lahan milik almarhum Pak Sadit, seorang warga Sungai Putih E1. Sementara itu, alat berat dompeng yang digunakan dalam operasional tambang dilaporkan milik mantan anggota DPRD berinisial SA. Kegiatan tambang tersebut tidak memiliki izin resmi dan diduga kuat dilindungi oleh sejumlah pihak yang berkepentingan.
Sumber dari lapangan menyebutkan bahwa insiden ini sempat berusaha ditutup-tutupi oleh pihak terkait guna menghindari sorotan hukum dan pemberitaan publik. Langkah ini, menurut pengamat, menunjukkan adanya upaya sistematis untuk melindungi pelaku, pemodal, dan penyedia lahan dari jeratan hukum.
Tragedi ini kembali menjadi sorotan tajam berbagai pihak, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat dan media Nasional yang sejak lama menyerukan penindakan tegas terhadap praktik PETI di Kabupaten Merangin. Mereka menilai, minimnya pengawasan dan lemahnya penegakan hukum telah membuat aktivitas tambang ilegal terus berlangsung, meskipun nyawa telah berulang kali menjadi taruhan.
“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait untuk tidak lagi menutup mata. Tidak hanya penambang kecil, tapi juga cukong, pemilik modal, dan oknum yang membekingi kegiatan PETI harus ditindak tegas,” ujar salah satu aktivis pemantau tambang dari LSM Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan.
Secara hukum, aktivitas tambang ilegal merupakan tindak pidana serius. Sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, aktivitas yang membahayakan jiwa ini juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
“Dengan jatuhnya korban jiwa, tindakan terhadap tambang ilegal tak lagi cukup dilakukan secara administratif. Ini bukan hanya pelanggaran izin, tapi pelanggaran terhadap nyawa manusia. Harus ada penyelidikan menyeluruh, penghentian total kegiatan tambang, dan proses hukum bagi seluruh pihak yang terlibat,” tegas aktivis tersebut.
Tragedi ini diharapkan menjadi titik balik bagi pemerintah dan penegak hukum untuk tidak lagi bersikap pasif. Sebab, jika praktik tambang ilegal terus dibiarkan, bukan tidak mungkin korban jiwa akan terus berjatuhan







