Pemprov Kalbar Serius Wujudkan Kesejahteraan Rakyat Lewat Penataan Pertambangan Rakyat
PERSISINews.Com —Pontianak, 17 Oktober 2025 – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menunjukkan komitmen kuat dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat melalui sektor pertambangan rakyat. Melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (DPPESDM), Pemprov Kalbar resmi melaksanakan proses penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat, yang mencakup tiga instrumen utama: Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA).

Langkah ini menandai keseriusan Pemprov Kalbar dalam menata dan melegalkan aktivitas pertambangan rakyat agar berjalan tertib, berizin, berkeadilan, dan berkelanjutan. Tujuannya jelas — agar sumber daya alam Kalimantan Barat benar-benar menjadi penopang kesejahteraan rakyat, bukan sumber konflik dan ketimpangan.
Dalam surat undangan resmi bernomor 500.10.26.7/1355/DPPESDM-E tertanggal 17 Oktober 2025, DPPESDM Kalbar mengundang sejumlah lembaga dan asosiasi pertambangan untuk hadir dalam Rapat Pembahasan Teknis Draft Pergub Pengelolaan Pertambangan Rakyat yang akan digelar pada:
Hari/Tanggal: Selasa, 21 Oktober 2025
Waktu: 09.00 WIB – Selesai
Tempat: Ruang Rapat DPPESDM Provinsi Kalimantan Barat, Jl. Sutan Syahrir No. 2, Pontianak
Adapun pihak yang diundang antara lain:
Kepala Biro Perekonomian Setda Prov. Kalbar
Koordinator Inspektur Tambang Prov. Kalbar
Ketua Asosiasi Pertambangan Batuan Indonesia (ATBI)
Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI)
Ketua Perkumpulan Pertambangan dan Industri Silika Indonesia (PERTAMISI)
Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI)
Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Kepala Dinas DPPESDM Provinsi Kalimantan Barat, Dr. Syarif Kamaruzaman, M.Si, menyampaikan bahwa forum ini menjadi momentum penting bagi pemerintah dan seluruh pelaku pertambangan rakyat untuk menyatukan pandangan dalam membangun tata kelola pertambangan yang transparan dan berkeadilan.
> “Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen menata sektor pertambangan rakyat agar menjadi sumber ekonomi yang sah, berdaya saing, dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Pergub ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang mengatur, melindungi, sekaligus menumbuhkan kemandirian penambang rakyat,” ujar Dr. Syarif.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (DPW APRI) Kalimantan Barat, menyambut positif langkah tersebut. Ia menilai kehadiran Pergub ini akan menjadi tonggak sejarah bagi legalisasi dan pemberdayaan penambang rakyat yang selama ini berjuang di tengah keterbatasan regulasi.
> “Kami mengapresiasi langkah serius Pemprov Kalbar. Ini bukti nyata pemerintah hadir untuk rakyat kecil, khususnya penambang tradisional yang ingin bekerja secara legal dan bertanggung jawab. IPERA bukan sekadar iuran, tetapi simbol keadilan dan kemandirian rakyat dalam mengelola sumber daya alam daerahnya sendiri,” tegas Ketua DPW APRI Kalbar.
> “APRI siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengawal proses penyusunan Pergub ini, agar benar-benar berpihak pada kesejahteraan rakyat dan tidak memberatkan penambang rakyat yang telah berkomitmen bekerja sesuai aturan,” tambahnya.
Penyusunan Pergub ini juga merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk mengatur pertambangan rakyat secara mandiri, adil, dan berkelanjutan.
Dengan langkah ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan arah pembangunan ekonomi daerah yang inklusif, pro-rakyat, dan berwawasan lingkungan, menjadikan sektor pertambangan rakyat bukan lagi masalah, tetapi bagian dari solusi untuk pemerataan kesejahteraan dan kemajuan daerah.
Tim : Humas APRI Kalbar







