DPC APRI Kapuas Hulu Gelar Sosialisasi dan Bentuk Responsible Mining Community (RMC) di Batang Suhaid: Siap Menuju IPR Sesuai Amanat UUD 1945 Pasal 33

PERSISINews.Com—Kapuas Hulu 20 Agustus 2025 Kalimantan Barat , Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (DPC APRI) Kabupaten Kapuas Hulu menggelar sosialisasi sekaligus pembentukan Responsible Mining Community (RMC) di wilayah Batang Suhaid, Kecamatan Suhaid. Agenda ini ditujukan langsung kepada para pekerja tambang rakyat sebagai bentuk konsolidasi menuju penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Ketua DPC APRI Kapuas Hulu menegaskan, kegiatan sosialisasi di Batang Suhaid adalah langkah strategis agar para penambang rakyat memahami pentingnya pertambangan yang legal, bertanggung jawab, dan ramah lingkungan. “Melalui pembentukan RMC, para penambang di Batang Suhaid bisa bekerja dengan kepastian hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Inilah bentuk nyata dari amanat UUD 1945 Pasal 33, sebagaimana selalu ditekankan Presiden RI Bapak Prabowo Subianto,” tegasnya.

RMC (Responsible Mining Community) merupakan wadah kolektif yang dibangun bersama oleh penambang rakyat dengan pendampingan APRI. Konsep ini menekankan prinsip tanggung jawab sosial, kepedulian lingkungan, keteraturan usaha, dan pemberdayaan masyarakat lokal, sehingga tambang rakyat tidak lagi identik dengan PETI (Pertambangan Tanpa Izin), melainkan menjadi bagian dari sistem pertambangan nasional yang sah.

DPW APRI Kalimantan Barat menyampaikan apresiasi atas inisiatif ini. Menurut DPW, Batang Suhaid bisa menjadi model percontohan bagaimana tambang rakyat dapat ditata melalui RMC hingga memperoleh IPR resmi. “Jika berhasil, ini akan menjadi sejarah bahwa tambang rakyat di Kapuas Hulu bisa berjalan legal, teratur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar perwakilan DPW.

Para penambang rakyat di Batang Suhaid menyambut positif pembentukan RMC. Mereka berharap legalisasi tambang melalui IPR bisa segera diwujudkan, sehingga aktivitas mereka tidak lagi dianggap ilegal, melainkan diakui sebagai bagian dari pembangunan daerah.

Dengan demikian, melalui sosialisasi dan pembentukan RMC di Batang Suhaid, DPC APRI Kapuas Hulu tidak hanya menyiapkan kelembagaan menuju IPR, tetapi juga menegaskan komitmennya untuk mengawal amanat konstitusi: bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat

Tim : Humas APRI